Uang studinya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan penuh kemantapan sehingga dapat meringankan mahasiswa, dikarenakan di samping diperingan dgn bentuk subsidi, juga adanya fasilitas untuk kemudahan mencicil uang kuliah tanpa bunga, agar dapat diangsur setiap bulan sesuai dgn kemampuan calon mhs baru.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta pada Konstitusi NKRI 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Lagi pula diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (khususnya orang yg bekerja). Juga sebagian masyarakat yang anggaran (finansial)nya terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan amanat Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Serta dlm Penjelasan UU RI tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dalam rangka menunaikan kepentingan ini Perguruan Tinggi Swasta terkait melaksanakan Kelas Karyawan (Blended) ini sekaligus menjalankan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan peluang kepada masyarakat alumni SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setara, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun anggaran (finansial)nya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga / D-3 atau Pascasarjana / S-2 di program studi/jurusan yg disenangi, secara terhormat dan bermutu sesuai dgn keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta terkait . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Calon Mahasiswa dilaksanakan SETIAP SEMESTER
Kelas Karyawan ini diselenggarakan Lembaga (PTS) Unggulan & Terakreditasi seperti liputan secara terperinci berikut ini.
Kelas Karyawan / Kuliah Karyawan (P2K) / Program Hybrid
Semester Ganjil 2026/2027
✫ Diperuntuhkan segenap alumni S-1 (Sarjana) / setara melanjutkan ke Program S-2 (Pascasarjana, MM, MH, MPd, dsb.).
✫ Untuk segenap alumni SMA/SMK, D1, D2 atau setaraf; melanjutkan pendidikan formal ke Program Diploma Tiga / D-3 atau pindah jurusan.
✫ Diperuntuhkan segenap alumni SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dll; melanjutkan ke Program S-1 (Sarjana) atau pindah prodi.
Syarat Calon Mahasiswa/i, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran klik disini. Maupun Biaya Perkuliahan & Tabel Angsuran klik disini, dan Ringkasan Konten klik disini.
Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa = Rp 100.000,-
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat melewati Internet atau melewati Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online atau dapat melewati POS, Faksmile, surat, Telepon/HP, atau dapat langsung di Kampus Perguruan Tinggi Swasta tsb (Sekretariat P2K) atau diwakilkan
Uang studi Kelas Karyawan (P2K/PKK) ini bisa diangsur setiap bulan sesuai dgn kemampuan calon mhs baru.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing-masing perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
PTS
Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater)
Terpercaya serta terbaik dlm penyelenggaraan Kelas Karyawan (Blended), dikarenakan sudah mengaplikasikan dua ketentuan primer penyelenggaraan program ini, yakni :
Diselenggarakan sesuai dengan seluruh kebutuhan dunia kerja (kurikulum, jadwal pelajaran, sistem studi, dll).
Diselenggarakan sesuai dengan seluruh peraturan perundangan (sudah mengikuti pedoman akademik).
Jadwal pelajarannya bermutu, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal pekerjaan, dan mahasiswa masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dll.
Tenaga pengampu (dosen) yang profesional / berpengalaman sesuai dgn bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di semua program studi/jurusannya. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Lokasi dan Peta (Google Map) di masing-masing Perguruan Tinggi terkait Penyelenggara Kelas Karyawan (Blended) Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Program Kuliah Reguler yakni SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni P2K (Hybrid) ataukah Alumni Kelas Reguler. Karena Kelas Karyawan (Blended) merupakan Program Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran serta peserta kuliah yg berbeda.
Sistem pendidikan formalnya diselenggarakan dgn kompetensi dan sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn karirnya maupun untuk yang bukan pegawai.
Di samping kuliah berhadapan langsung dengan tutor / dosen di dlm kelas, juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Alumni dan mahasiswa Kelas Karyawan (Blended) maupun Program Kuliah Reguler mempunyai ijazah, mutu, gelar, status, dan hak akademik yg SAMA.
Alumninya juga dilengkapi dengan ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sesuai dgn bidang ilmunya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sebagaimana bidang ilmunya, juga dilengkapi dengan kesanggupan memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Mahasiswa (peserta pendidikan formal) Kelas Karyawan (Blended) merupakan orang-orang yg sudah memiliki pekerjaan maupun orang-orang yg belum memiliki pekerjaan. . . . . ➡ lihat semua